Tugas dan Fungsi
Tugas
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) melaksanakan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat di Provinsi.
Fungsi
- Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;
- Pengembangan Model Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;
- Pelaksanaan Supervisi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Pengembangan dan Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;
- Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat; dan
- Pelaksanaan Urusan Administrasi.