Terima kasih telah mengunjungi halaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMPP Papua. Semoga Informasi Yang Kami Muat dapat memberikan manfaat Kepada Anda

Dr. Junus Simangunsong, S.Si., M.T.
Kepala BPMP Papua

Soal Sering Ditanya

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Setiap hari kerja, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIT
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Melakukan permohonan informasi publik pada aplikasi https://bpmppapua.kemdikbud.go.id/ppid/ atau melalui posel dengan alamat ppid@bpmppapua.kemdikbud.go.id. Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya atau gratis.