Terima kasih telah mengunjungi halaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMPP Papua. Semoga Informasi Yang Kami Muat dapat memberikan manfaat Kepada Anda

Dr. Junus Simangunsong, S.Si., M.T.
Kepala BPMP Papua
Soal Sering Ditanya
Setiap hari kerja, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIT
Struktur Organisasi BPMP Provinsi Papua
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya atau gratis.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.